Sabtu, 07 Mei 2011

Legalisasi Ganja, sekilas dari Yaman!

Di Yaman, ternyata ganja adalah sejenis 'qat' yang halal dan legal. Cara mengkonsumsinya adalah dengan dikunyah, diambil saripatinya. Mau tau gimana org Yaman ngunyah qat? Mirip Ferguson ngunyah permen karet gitu lah.. Tapi qat sampai menggelembung pipinya.
Itu sebabnya dari kalangan Ulama mestinya ada yg memfatwakan halalnya, seperti qat di Yaman.
Hal tersebut disampaikan oleh Ahmad Syukron Amin, seorang pelajar di Yaman melalui akun twitternya. Dan berikut lanjutan isi twitternya seputar ganja

Oleh karenanya menurut beliau, ulama yg menolak legalisasi ganja perlu studi banding ke Yaman, yang sudah berabad2 telah menghalalkan ganja. "Jauh berabad2 yang lalu, sebelum ulama Nusantara memfatwakan haramnya ganja, Ulama Yaman sdh menghalalkan ganja hingga sekarang."
Hampir semua Mufti dan hampir seluruh menteri di Yaman jg mengkonsumsi ganja, di setiap acara yg tidak resmi. Di Yaman, yang mengharamkan ganja adalah sebagian kecil Ulama Salafi dan Sufi (di Hadhramaut). Prosentasenya 75 % yg menghalalkan.

Pada zamannya, Rasul Muhammad memang tidak mengkonsumsi ganja jenis qat. Bedasarkan pertimbangan ekonomi dan politik karena saat itu, qat adalah komoditas raja Abraha yang Nasrani.
Halal/haramnya rokok dan ganja tidak disinggung secara tegas oleh Quran-Hadits, kebanyakan keputusan halal/haramnya produk tersebut adalah improvisasi ulama dan propaganda berdasarkan kepentingan ekonomi/politik.

Dalam hal ini, ganja tidak ada kaitannya dengan moral, ini adalah soal selera. Apakah brarti Ulama yg mengkonsumsinya amoral semua?
Jika anda pernah baca Tafsir Quran 'Fath al-Qadr', yg metodologinya dilengkapi dengan Hadits tsb, pengarangnya adalah seorang pecandu ganja.
Contoh ulama lain yang mengkonsumsi ganja adalah Imam As-Syaukani yang menjadi pecandu ganja jenis qat. Dan beliau adalah ulama yg produktif. Karyanya mencapai 278 kitab dan dicetak 38 judul. Di antara karya Imam As-Syaukani yg menjadi rujukan Ulama Salafi adalah Ad Durrarul Bahiyah, al-Fawaid al-Majmu'ah, Nailul Authar.

Salah satu manfaat ganja qat adalah bisa menghilangkan rasa takut dan kantuk. Sebagian mahasiswa kita di Yaman kalau mau ujian, juga biasanya mengkonsumsi qat.

Di tempat lain, ulama tetangga Yaman seperti Saudi dan Oman mengharamkan ganja jenis qat, konon karena intervensi kerajaan masing-masing berdasarkan efek ekonomi. Sementara Ulama Sufi di Yaman bagian selatan, mengharamkan qat bukan karena faktor mengkonsumsinya, tapi karena pertimbangan ekonomi keluarga.
Di Indonesia sendiri, pidana ganja lebih berat daripada narkotika. Disinyalir unsur politik dan ekonomi berperan besar dalam keputusan ini mengingat ganja berasal dari Aceh, yang notabene menjadi sumber dana bagi gerakan GAM Aceh.

Segala sesuatu yang berlebihan jelas ada efek negatifnya, termasuk qat. Minum kopi kalo berlebihan juga jadi negatif kan?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar